JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemeriksaan Sitok Sunarto alias Sitok Srengenge terkait dengan tindakan kekerasan seksual atas RW, 22, mahasiswi Universitas Indonesia, hingga berita ini ditulis belum juga dilakukan oleh penyidik kepolisian. Padahal, kasus hukum ini sudah mau memasuki 4 bulan berjalan.

Terkait dengan hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada salah satu media siber, Ahad (23/2/2014), menyatakan bahwa Sitok pastinya akan diperiksa penyidik pada akhirnya nanti. Sebelum pemeriksaan dilakukan kepada Sitok, kepolisian membutuhkan pemeriksaan atas saksi-saksi dalam rangka menguatkan dugaan persangkaan dalam proses penyidikannya.
Sementara itu, pemeriksaan atas RW telah dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama, pemeriksaan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pertama pada 20 Desember 2013 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kedua, pemeriksaan BAP tambahan secara tertulis, dan ketiga, pemeriksaan oleh psikiater yang ditunjuk oleh penyidik di salah satu rumah sakit pada 25 Februari 2014. Selain itu, penyidik kepolisian dari Subditkameng Polda Metro Jaya pun telah memeriksa saksi-saksi lain dari pihak korban, termasuk saksi ahli, seorang psikolog dari Yayasan Pulih.
Sampai dengan hari ini, proses penyidikan yang dilakukan Unit II Subditkamen Polda Metro Jaya masih fokus kepada RW. Belum ada kepastian kapanya penyidik akan memanggil dan memeriksa Sitok Sunarto alias Sitok Srengenge. Akibatnya, ada kesan bahwa pelaku mendapatkan kesitimewaan dari aparat penegak hukum.
Upaya penyidik kepolisian yang cenderung memfokuskan pemeriksaan kepada RW dapat juga mendorong situasi tidak nyaman korban, baik secara fisik ataupun psikis. Apalagi diketahui, korban RW baru saja melahirkan anaknya dengan selamat.
Ketidakpastian juga akan mempengaruhi para korban kekerasan seksual lainnya. Para korban akan berpikiran ulang, dan mungkin akan takut untuk mengadukan kasusnya ke hukum. Persepsi yang muncul sekarang ini, aparat hukum cenderung menunjukan sikap untuk tidak mudah percaya kepada korban kekerasan seksual.
Proses hukum yang lamban pun berdampak pada pelaku dan pengacara pelaku. Secara khusus, dalam kasus hukum RW ini, pengacara Sitok merupakan salah satu calon anggota leglislatif (caleg) pada Pemilu 2014. Pengacara pelaku tentu membutuhkan kepastian jadwal pemeriksaan karena berkaitan dengan persiapan masa kampanye pemilu.
“Pengacara Sitok tentu juga khawatir apabila Sitok diperiksan saat beliau sedang kampanye. Bisa mengganggu kegiatan politiknya” ujar Iwan Pangka.
Perlu dicatat, aparat penegak hukum belum pernah satu kalipun memanggil Sitok Sunarto alias Sitok Srengenge sama sekali.
Karena itu, Iwan Pangka meminta kepada para penyidik Unit II Subditkameng Polda Metro Jaya untuk segera memanggil dan memeriksa Sitok Sunarto alias Sitok Srengenge sebagai pelaku, sesuai dengan pasal 285 dan pasal 286 KUHP.
“Saya hanya ingin menegaskan, dan meminta agar aparat penegak hukum memiliki sikap bijak dan memberi rasa keadilan. Karena, hanya keadilanlah yang akhirnya dapat memulihkan korban. Terutama kondisi psikis korban dalam langkah menatap masa depan” pungkasnya. (azm/arrahmah.com)