Menanggapi banyaknya pertanyaan tentang perceraian, berikut beberapa kaidah penting terkait cerai ketika marah:
Pertama, Hindari Perceraian Semaksimal Mungkin
Mengapa perlu dihindari? Karena perceraian adalah bagian dari program besar iblis. Raja setan ini sangat bangga dan senang ketika ada cecunguknya yang mampu memisahkan antara suami-istri. Disebutkan dalam hadis dari Jabir, Nabi‘alaihis shalatu was salam bersabda,
Mengapa perlu dihindari? Karena perceraian adalah bagian dari program besar iblis. Raja setan ini sangat bangga dan senang ketika ada cecunguknya yang mampu memisahkan antara suami-istri. Disebutkan dalam hadis dari Jabir, Nabi‘alaihis shalatu was salam bersabda,
“Sesungguhnya iblis singgasananya berada di atas laut. Dia mengutus para pasukannya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah yang paling besar godaannya. Di antara mereka ada yang melapor, ‘Saya telah melakukan godaan ini.’ Iblis berkomentar, ‘Kamu belum melakukan apa-apa.’ Datang yang lain melaporkan, ‘Saya menggoda seseorang, sehingga ketika saya meninggalkannya, dia telah bepisah (talak) dengan istrinya.’ Kemudian iblis mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan berkata, ‘Sebaik-baik setan adalah kamu.’” (HR. Muslim, no.2813).
Al-A’masy mengatakan, “Aku menyangka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Iblis merangkul setan itu’.”
Imam al-Munawi mengatakan, “Sesungguhnya hadis ini merupakan peringatan keras, tentang buruknya perceraian. Karena perceraian merupakan cita-cita terbesar makhluk terlaknat, yaitu Iblis. Dengan perceraian akan ada dampak buruk yang sangat banyak, seperti terputusnya keturunan, peluang besar bagi manusia untuk terjerumus ke dalam zina, yang merupakan dosa yang sangat besar kerusakannya dan menjadi skandal terbanyak.” (Faidhul Qadir, 2:408).
Imam al-Munawi mengatakan, “Sesungguhnya hadis ini merupakan peringatan keras, tentang buruknya perceraian. Karena perceraian merupakan cita-cita terbesar makhluk terlaknat, yaitu Iblis. Dengan perceraian akan ada dampak buruk yang sangat banyak, seperti terputusnya keturunan, peluang besar bagi manusia untuk terjerumus ke dalam zina, yang merupakan dosa yang sangat besar kerusakannya dan menjadi skandal terbanyak.” (Faidhul Qadir, 2:408).
Memang pada dasarnya, talak adalah perbuatan yang dihalalkan. Akan tetapi, perbuatan ini disenangi iblis karena perceraian memberikan dampak buruk yang besar bagi kehidupan manusia. Betapa banyak anak yang terlantar, tidak merasakan pendidikan yang layak, gara-gara broken home. Bisa jadi, anak-anak korban perceraian itu akan disiapkan iblis untuk menjadi bala tentaranya.
Lebih dari itu, salah satu dampak negatif sihir yang disebutkan oleh Allah dalam Alquran adalah memisahkan antara suami dan istri. Allah berfirman,
Lebih dari itu, salah satu dampak negatif sihir yang disebutkan oleh Allah dalam Alquran adalah memisahkan antara suami dan istri. Allah berfirman,
فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِه
“Mereka belajar dari keduanya (Harut dan Marut) ilmu sihir yang bisa digunakan untuk memisahkan seseorang dengan istrinya.” (QS. Al-Baqarah:102)
Sekali lagi, jangan sampai kita mengabulkan keinginan dan harapan iblis. Pikirkan ulang, dan ingat masa depan anak-anak dan nilai keluarga Anda di mata masyarakat.
Kedua, Marah Ada Tiga Bentuk
Pembaca yang budiman, untuk menilai keabsahan perceraian ketika marah, terlebih dahulu perlu kita pahami tentang macam-macam marah, sebagaimana yang dijelaskan para ulama. Ibnul Qayim menulis buku khusus tentang cerai ketika marah, judulnya: Ighatsatul Lahafan fi Hukmi Thalaq al-Ghadban. Beliau menjelaskan bahwa marah ada tiga macam:
Seseorang masih bisa merasakan kesadaran akalnya, dan marahnya tidak sampai menutupi pikirannya. Dia sadar dengan apa yang dia ucapkan dan sadar dengan keinginannya. Marah dalam kondisi ini tidaklah mempengaruhi keabsahan ucapan seseorang. Artinya, apapun yang dia ucapkan tetap dinilai dan teranggap. Baik dalam urusan keluarga, jual beli, atau janji, dst.
Pembaca yang budiman, untuk menilai keabsahan perceraian ketika marah, terlebih dahulu perlu kita pahami tentang macam-macam marah, sebagaimana yang dijelaskan para ulama. Ibnul Qayim menulis buku khusus tentang cerai ketika marah, judulnya: Ighatsatul Lahafan fi Hukmi Thalaq al-Ghadban. Beliau menjelaskan bahwa marah ada tiga macam:
Seseorang masih bisa merasakan kesadaran akalnya, dan marahnya tidak sampai menutupi pikirannya. Dia sadar dengan apa yang dia ucapkan dan sadar dengan keinginannya. Marah dalam kondisi ini tidaklah mempengaruhi keabsahan ucapan seseorang. Artinya, apapun yang dia ucapkan tetap dinilai dan teranggap. Baik dalam urusan keluarga, jual beli, atau janji, dst.
Marah yang memuncak, sehingga menutupi pikiran seseorang dan kesadarannya. Dia tidak sadar dengan apa yang dia ucapkan atau yang dia inginkan. Layaknya orang yang gila, hilang akal, kemudian ngamuk-ngamuk. Marah pada level ini, ulama sepakat bahwa semua ucapannya tidak teranggap dan tidak diterima. Baik dalam urusan muamalah, nikah, sumpah, janji, dst.. Karena ucapan seseorang ternilai sah menurut syariat, jika orang yang mengucapkannya sadar dengan apa yang dia ucapkan.
Marah yang tingkatannya pertangahan dari dua level di atas. Akal dan pikirannya tertutupi, namun tidak sampai total. Layaknya orang stres yang teriak-teriak, lupa daratan. Tidak sebagaimana level sebelumnya. Untuk marah dalam kondisi ini, statusnya diperselisihkan ulama. Ada yang mengatakan ucapannya diterima dan ada yang menilai tidak sah. Kemudian Ibnul Qayim menegaskan, “Dalil-dalil syariat menunjukkan (marah dalam kondisi ini)tidak sah talaknya, akadnya, ucapannya membebaskan budak, dan semua pernyataan yang membutuhkan kesadaran dan pilihan. Dan ini termasuk salah satu bentuk ighlaq (tertutupnya akal), sebagaimana keterangan para ulama.
(Ighatsatul Lahafan fi Hukmi Thalaq al-Ghadban, Hal. 39)
(Ighatsatul Lahafan fi Hukmi Thalaq al-Ghadban, Hal. 39)
Ketiga, Kalimat ‘cerai’ Ada Dua
Sebelum melanjutkan pembahasan lebih jauh, kita perlu memahami bahwa kalimat cerai dan turunanya ada dua: lafadz sharih (tegas) dan lafadz kinayah (tidak tegas). Sayid Sabiq dalam Fiqh Sunah menjelaskan:
Lafadz talak bisa dalam bentuk kalimat sharih (tegas) dan bisa dalam bentukkinayah (tidak tegas).
a. Lafadz talak sharih adalah lafadz talak yang sudah bisa dipahami maknanya dari ucapan yang disampaikan pelaku. Atau dengan kata lain, lafadz talak yang sharihadalah lafadz talak yang tidak bisa dipahami maknanya kecuali perceraian. Misalnya: Kamu saya talak, kamu saya cerai, kamu saya pisah selamanya, kita bubar…, silahkan nikah lagi, aku lepaskan kamu, dan semua kalimat turunannya yang tidak memiliki makna lain selain cerai dan pisah selamanya.
Imam as-Syafi’i mengatakan, “Lafadz talak yang sharih intinya ada tiga: talak (arab: الطلاق), pisah (arab: الفراق), dan lepas (arab: السراح). Dan tiga lafadz ini yg disebutkan dalam Alquran.” (Fiqh Sunah, 2:253).
b. Lafadz talak kinayah (tidak tegas) adalah lafadz yang mengandung kemungkinan makna talak dan selain talak. Misalnya pulanglah ke orang tuamu, keluar sana.., jangan pulang sekalian..,
Sebelum melanjutkan pembahasan lebih jauh, kita perlu memahami bahwa kalimat cerai dan turunanya ada dua: lafadz sharih (tegas) dan lafadz kinayah (tidak tegas). Sayid Sabiq dalam Fiqh Sunah menjelaskan:
Lafadz talak bisa dalam bentuk kalimat sharih (tegas) dan bisa dalam bentukkinayah (tidak tegas).
a. Lafadz talak sharih adalah lafadz talak yang sudah bisa dipahami maknanya dari ucapan yang disampaikan pelaku. Atau dengan kata lain, lafadz talak yang sharihadalah lafadz talak yang tidak bisa dipahami maknanya kecuali perceraian. Misalnya: Kamu saya talak, kamu saya cerai, kamu saya pisah selamanya, kita bubar…, silahkan nikah lagi, aku lepaskan kamu, dan semua kalimat turunannya yang tidak memiliki makna lain selain cerai dan pisah selamanya.
Imam as-Syafi’i mengatakan, “Lafadz talak yang sharih intinya ada tiga: talak (arab: الطلاق), pisah (arab: الفراق), dan lepas (arab: السراح). Dan tiga lafadz ini yg disebutkan dalam Alquran.” (Fiqh Sunah, 2:253).
b. Lafadz talak kinayah (tidak tegas) adalah lafadz yang mengandung kemungkinan makna talak dan selain talak. Misalnya pulanglah ke orang tuamu, keluar sana.., jangan pulang sekalian..,
Cerai dengan lafadz tegas hukumnya sah, meskipun pelakunya tidak meniatkannya. Sayid Sabiq mengatakan, “Kalimat talak yang tegas statusnya sah tanpa melihat niat yang menjelaskan apa keinginan pelaku. Mengingat makna kalimat itu sangat terang dan jelas.” (Fiqh Sunah, 2:254)
Hal yang sama juga ditegaskan dalam Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah (Ensiklopedi Fiqh),
Hal yang sama juga ditegaskan dalam Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah (Ensiklopedi Fiqh),
واتفقوا على أن الصريح يقع به الطلاق بغير نية
“Para ulama sepakat bahwa talak dengan lafadz sharih (tegas) statusnya sah, tanpa melihat niat (pelaku)” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 29:26)
Sementara itu, cerai dengan lafadz tidak tegas (kinayah), dihukumi dengan melihat niat pelaku. Jika pelaku melontarkan kalimat itu untuk menceraikan istrinya, maka status perceraiannya sah. Bahkan sebagian ulama hanafiyah dan hambali menilai bahwa cerai dengan lafadz tidak tegas bisa dihukumi sah dengan melihat salah satu dari dua hal; niat pelaku atau qarinah (indikator). Sehingga terkadang talak dengan kalimat kinayah dihukumi sah dengan melihat indikatornya, tanpa harus melilhat niat pelaku.
Misalnya, seorang melontarkan kalimat talak kinayah dalam kondisi sangat marah kepada istrinya. Keadaan ‘benci istri’ kemudian mengucapkan kalimat tersebut, menunjukkan bahwa dia ingin berpisah dengan istrinya. Sehingga dia dinilai telah menceraikan istrinya, tanpa harus dikembalikan ke niat pelaku.
Akan tetapi, pendapat yang lebih kuat, semata qarinah (indikator) tidak bisa jadi landasan. Sehingga harus dikembalikan kepada niat pelaku. Ini merupakan pendapat Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin, sebagaimana keterangan beliau di Asy-Syarhu al-Mumthi’ 11:9.
Kemudian terkait masalah ini, ada satu ucapan yang sama sekali tidak mengandung makna talak sedikit pun. Baik secara tegas maupun kiasan. Untuk kalimat semacam ini sama sekali tidak dinilai sebagai talak, apapun niatnya. Misalnya mengumpat istrinya, atau menjelekkannya, dst. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Jika kalimat yang dilontarkan sama sekali tidak mengandung kemungkinan makna talak, maka status talak tidak jatuh (baca: tidak sah), meskipun pelaku berniat untuk menceraikannya ketika dia mengucapkan kalimat tersebut. Misalnya, seseorang mengatakan, ‘Kamu pendek.., kamu ketinggian..’, dan orang ini menyatakan, ‘Saya berniat untuk menceraikannya.’ Yang demikian hukumnya tidak jatuh talaknya. Karena kalimat semacam ini sama sekali tidak mengandung makna talak. (Asy-Syarhu al-Mumthi’, 13:66)
Keempat, Cerai Ketika Marah
Terdapat sebuah hadis, dari A’isyah radhiallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Terdapat sebuah hadis, dari A’isyah radhiallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا طلاق ولا عتاق في إغلاق
“Tidak ada talak dan tidak dianggap kalimat membebaskan budak, ketika ighlaq.” (HR. Ahmad, no.26403, Ibnu Majah, no.2046, Hakim, dan dihasankan Al-Albani)
Makna kata: ighlaq : terdesak. Karena orang yang terdesak kondisinya mughlaq(tertutup), sehingga gerakannya sangat terbatas. (An-Nihayah fi gharib al-atsar, 3:716)
Ada juga sekelompok ulama yang memaknai ighlaq dengan marah. Dalam arti marah yang sanngat hebat, sehingga kemarahannya menghalangi kedasarannya, sebagaimana penjelasan sebelumnya.
Makna kata: ighlaq : terdesak. Karena orang yang terdesak kondisinya mughlaq(tertutup), sehingga gerakannya sangat terbatas. (An-Nihayah fi gharib al-atsar, 3:716)
Ada juga sekelompok ulama yang memaknai ighlaq dengan marah. Dalam arti marah yang sanngat hebat, sehingga kemarahannya menghalangi kedasarannya, sebagaimana penjelasan sebelumnya.
Berdasarkan hadis ini, ulama menjelaskan bahwa bahwa talak dalam kondisi marah besar, sampai menutupi akal, hukumnya tidak sah. Nah.., dari keterangan macam-macam marah, Imam Ibnul Qayim menjelaskan bahwa talak hukumnya jika marahnya baru pada level pertama, yaitu marah yang masih bisa merasakan kesadaran akalnya, dan marahnya tidak sampai menutupi pikirannya. Dia sadar dengan apa yang dia ucapkan dan sadar dengan keinginannya.
Sementara talak yang dijatuhkan pada saat marah di level kedua dan ketiga, talaknya tidak jatuh. Untuk marah yang sudah memuncak, sebagaian ulama menegaskan bahwa semua kaum muslimin sepakat talak yang dijatuhkan tidak sah. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Marah yang sampai pada batas, dimana dia tidak sadar dengan apa yang dia ucapkan, bahkan sampai pingsan, dalam kondisi ini talak tidak sah dengan kesepakatan ulama. Karena orang ini tidak sadar dengan apa yang dia ucapkan.” (Asy-Syarhul Mumti’, 13:28)
Karena itu, jangan Anda beralasan, ‘Saya talak istri saya ketika marah, jadi gak sah’. Alasan semacam ini bisa jadi tidak diterima. Karena selama Anda masih sadar ketika mengucapkan kata-kata cerai pada istri, maka talak statusnya sah, meskipun Anda lontarkan hal itu dalam keadaan marah.
Kelima, Cerai Tetap Sah Walaupun Anda Tidak Berniat Cerai
Bagian ini sebenarnya mengulang dari keterangan di atas. Namun mengingat banyak orang bersih kukuh untuk menolak talak yang disampaikan dengan kalimat tegas ketika marah maka perlu untuk kami sendirikan dengan rinci. Hampir semua lelaki yang menyesali talaknya ketika marah, mereka beralasan, saya sama sekali tidak berniat mentalak istri saya, saya sama sekali tidak bermaksud demikian, saya cuma ngancam, saya cuma main-main, dan seabreg alasan lainnya. Apapun itu, jika Anda dengan tegas menyampaikan kalimat talak, maka status cerai Anda sah, meskipun Anda sama sekali tidak berniat talak.
Bagian ini sebenarnya mengulang dari keterangan di atas. Namun mengingat banyak orang bersih kukuh untuk menolak talak yang disampaikan dengan kalimat tegas ketika marah maka perlu untuk kami sendirikan dengan rinci. Hampir semua lelaki yang menyesali talaknya ketika marah, mereka beralasan, saya sama sekali tidak berniat mentalak istri saya, saya sama sekali tidak bermaksud demikian, saya cuma ngancam, saya cuma main-main, dan seabreg alasan lainnya. Apapun itu, jika Anda dengan tegas menyampaikan kalimat talak, maka status cerai Anda sah, meskipun Anda sama sekali tidak berniat talak.
Dalilnya, hadis dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح والطلاق والرجعة
“Ada tiga hal, seriusnya dinilai serius, main-mainnya dinilai serius: Nikah, talak, dan rujuk.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan dihasankan Al-Albani)
Artinya, untuk tiga akad tersebut: nikah, talak, dan rujuk, walaupun dilakukan dengan main-main, statusnya tetap sah, jika syaratnya terpenuhi.
Karena itu, hati-hati dengan kalimat talak yang sharih (tegas), yang tidak mengandung kemungkinan selain makna talak. Perhatikan kutipan penjelasan di atas:
Sayid Sabiq mengatakan, “Kalimat talak yang tegas statusnya sah tanpa melihat niat yang menjelaskan apa keinginan pelaku. Mengingat makna kalimat itu sangat terang dan jelas.” (Fiqh Sunah, 2:254)
Meskipun Anda main-main, tidak serius, cuma ngancam, atau intinya tidak bermaksud setitik pun, ingat semua alasan ini tidak bisa diterima. Alasan semacam ini bisa diterima, jika kalimat talak yang disampaikan tidak tegas (kinayah).
Karena itu, hati-hati dengan kalimat talak yang sharih (tegas), yang tidak mengandung kemungkinan selain makna talak. Perhatikan kutipan penjelasan di atas:
Sayid Sabiq mengatakan, “Kalimat talak yang tegas statusnya sah tanpa melihat niat yang menjelaskan apa keinginan pelaku. Mengingat makna kalimat itu sangat terang dan jelas.” (Fiqh Sunah, 2:254)
Meskipun Anda main-main, tidak serius, cuma ngancam, atau intinya tidak bermaksud setitik pun, ingat semua alasan ini tidak bisa diterima. Alasan semacam ini bisa diterima, jika kalimat talak yang disampaikan tidak tegas (kinayah).
Keenam, cerai adalah akad lazim yang tidak bisa dibatalkan
Bagian ini akan menjelaskan bahwa talak adalah akad yang mengikat (lazim) dan tidak bisa dicabut. Sebelumnya perlu kita pahami pembagian akad ditinjau dari konsekwensinya, ada dua:
Akad lazim, adalah akad yang mengikat semua pihak yang terlibat, sehingga masing-masing pihak tidak punya hak untuk membatalkan akad. Artinya, begitu kalimat itu diucapkan maka statusnya sah, dan tidak boleh dicabut
Contoh: akad jual-beli, sewa-menyewa, nikah, talak dan semacamnya.
Bagian ini akan menjelaskan bahwa talak adalah akad yang mengikat (lazim) dan tidak bisa dicabut. Sebelumnya perlu kita pahami pembagian akad ditinjau dari konsekwensinya, ada dua:
Akad lazim, adalah akad yang mengikat semua pihak yang terlibat, sehingga masing-masing pihak tidak punya hak untuk membatalkan akad. Artinya, begitu kalimat itu diucapkan maka statusnya sah, dan tidak boleh dicabut
Contoh: akad jual-beli, sewa-menyewa, nikah, talak dan semacamnya.
Akad jaiz atau akad ghairu lazim, adalah akad yang tidak mengikat. Artinya salah satu pihak boleh membatalkan akad tanpa persetujuan rekannya.
Contoh: akad pinjam-meminjam, wadi`ah, mewakilkan, dll.
(Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 30:230)
Contoh: akad pinjam-meminjam, wadi`ah, mewakilkan, dll.
(Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 30:230)
Ketujuh, hindari kalimat-kalimat bermakna cerai ketika marah
Kami sangat yakin, ketika Anda marah, Anda ingin mengungkapkan semua isi hati Anda. Apalagi ketika ditunggangi perasaan benci kepada istri. Bayangan ‘sayang-sayang’ di waktu Anda berkenalan dengan calon istri Anda seolah pudar tanpa tersisa sedikit pun.
Kami sangat yakin, ketika Anda marah, Anda ingin mengungkapkan semua isi hati Anda. Apalagi ketika ditunggangi perasaan benci kepada istri. Bayangan ‘sayang-sayang’ di waktu Anda berkenalan dengan calon istri Anda seolah pudar tanpa tersisa sedikit pun.
Islam tidak melarang Anda meluapkan perasaan Anda dan ledakan hati Anda. Tapi Islam mengatur dan mengarahkan kepada sikap yang benar. Namun sungguh sangat disayangkan, betapa banyak orang yang kurang menyadari.
Tidak ada yang bisa kami nasihatkan, selain HINDARI semaksimal mungkin kalimat yang secara tegas menunjukkan makna talak. Dengan bahasa yang lebih tegas, hindari kalimat talak sharih sebisa mungkin. Ini jika Anda masih ingin bersama keluarga Anda.
Tidak ada yang bisa kami nasihatkan, selain HINDARI semaksimal mungkin kalimat yang secara tegas menunjukkan makna talak. Dengan bahasa yang lebih tegas, hindari kalimat talak sharih sebisa mungkin. Ini jika Anda masih ingin bersama keluarga Anda.
Kedelapan, Jadilah Keluarga yang Tidak Gegabah
Dari A’isyah radhiallahu’anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Dari A’isyah radhiallahu’anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ماكان الرفق في شيء إلا زانه ولانزع من شيء إلا شانه
“Tidaklah kelembutan menyertai sesuatu melainkan ia akan menghiasinya, dan tidaklah kelembutan itu dicabut dari sesuatu, melainkan akan semakin memperburuk-nya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jadilah keluarga yang tidak gegabah, mudah emosi, mudah meluapkan kemarahan, tidak perhitungan. Yang laki-laki punya penyakit suka ngomel: cerai, talak, kita pisah, nikah sama lelaki lain sana…, bubar..bubar…, aku lepaskan kamu, besok kuurus surat cerai.., aku ikhlaskan kamu karena itu pilihanmu, aku thalaq, aku thalaq.., aku cerai tiga…,
Tapi begitu redam, ingin merasakan dekapan istrinya, dia menyesal…, dia ingkari dan ingkari… tidak, sama sekali saya tidak bermaksud menjatuhkan talak… Allahu akbar!…, inilah potret suami yang kesadarannya kurang, jika tidak ingin dibilang akalnya kurang.
Jadilah keluarga yang tidak gegabah, mudah emosi, mudah meluapkan kemarahan, tidak perhitungan. Yang laki-laki punya penyakit suka ngomel: cerai, talak, kita pisah, nikah sama lelaki lain sana…, bubar..bubar…, aku lepaskan kamu, besok kuurus surat cerai.., aku ikhlaskan kamu karena itu pilihanmu, aku thalaq, aku thalaq.., aku cerai tiga…,
Tapi begitu redam, ingin merasakan dekapan istrinya, dia menyesal…, dia ingkari dan ingkari… tidak, sama sekali saya tidak bermaksud menjatuhkan talak… Allahu akbar!…, inilah potret suami yang kesadarannya kurang, jika tidak ingin dibilang akalnya kurang.
Tidak kalah dengan itu, yang perempuan sukanya minta cerai.., dikit-dikit minta cerai, ceraikan aku.., talak saja aku.., aku ingin cerai….!! ini tidak kalah parahnya. Sungguh potret wanita kurang….
Sabar…Sabar…Sabar… tahan lidah…
Sabar…Sabar…Sabar… tahan lidah…
Allahu a’lam
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com





![Waspadai Syirik dalam Rumah Tangga
Posted 11/28/2011 by Abu Ammar al-Ghoyami in Aqidah Tauhid, Kajian Keluarga. 1 Komentar
Oleh: Al Ustadz Abu Ammar Abdul Adhim al-Ghoyami
Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyifati kesyirikan sebagai sesuatu yang sangat lembut dan sulit disadari adanya, sehingga ia sering kali terjadi di luar kesadaran pelakunya. Sampai-sampai beberapa ragam kesyirikan pun bisa terjadi dalam kehidupan rumah tangga dan tidak di sadari oleh keluarga tersebut. Malahan, banyak di antara kesyirikan yang sudah sangat kental dengan pola kehidupan sebagian keluarga. Berbagai kesempatan dan keadaan yang ada selalu saja mengundang terjadinya kesyirikan. Tidak hanya dalam bulan Muharrom saja, namun hampir sepanjang tahun mereka bergelut dengan kesyirikan. Naudzu billah, kita berlindung kepada Alloh azza wajalla.
Di sini akan kita sebutkan sebagian bentuk kesyirikan, khurofat dan takhayul serta kebid’ahan yang sering terjadi dalam rumah tangga. Semoga dengan mengetahuinya kita bisa menghindar darinya. Dan semoga menjadi pelajaran berharga bagi saudara-saudara kita yang mau kembali ke jalan tauhid yang lurus.
1. Keyakinan adanya hari nahas (hari sial atau hari petaka). Yaitu keyakinan bahwa pada setiap tiga bulan dalam dua belas bulan pasti ada hari-hari nahasnya. Sehingga manusia dilarang bercocok tanam, bepergian, dan mendirikan rumah pada hari-hari nahas tersebut. Sebab diyakini bila itu dilakukan maka akan celaka atau tertimpa cobaan.
2. Tumpeng robyong untuk Selamatan Penganten dan lainnya. Tumpeng robyong ialah gunungan nasi putih di puncaknya diberi telur rebus, terasi bakar, bawang merah dan cabai, semuanya ditusuk memakai bilah bambu dan cabainya diletakkan paling atas. Pada lereng tumpeng ditaruh bermacam-macam sayur (kulupan: jawa). Tumpeng ini dihidangkan untuk meminta keselamatan yang kekal.
3. Upacara tingkep atau tingkepan. Ialah serangkaian kegiatan yang melibatkan wanita hamil, orang tua bahkan mertuanya serta dukun. Upacara ini dilakukan pada usia tujuh bulan kehamilan, jatuh pada hari Rabu atau Sabtu tanggal ganjil sebelum tanggal lima belas. Si wanita hamil tersebut dimandikan dengan air yang diberi berbagai bunga, dimandikan oleh dukun atau kerabat yang paling tua, dengan gayung buah kelapa. Upacara ini disertai dengan pembuatan beberapa tumpeng dan sesajen, di antaranya ialah tumpeng robyong. Upacara yang memayahkan dan tak bisa dipahami oleh logika akal sehat ini bertujuan agar janinnya selamat dan lahir sebagai bayi yang sehat sebagaimana permintaan mereka dalam upacara tersebut. Ritual ini selain menjerumuskan seseorang ke dalam jurang kesyirikan juga merupakan tradisi orang-orang musyrik terdahulu. Di negeri kita ini, khususnya di tanah Jawa, upacara ini terus diwarisi oleh sebagian masyarakat kita sampai kini.
4. Sesajen (sajian) di bawah kolong tempat tidur ibu nifas dan bayinya. Ialah berbagai sajian yang diterangi sebuah pelita kecil siang-malam, terbuat dari minyak kelapa dan seutas tali untuk sumbu. Di sampingnya ditaruh pisau atau pedang mainan, dan payung mainan terbuat dari bambu dan kertas. Dilengkapi dengan tanaman obat seperti dlingo dan bangle. Ada pula sebutir ubu yang digambari arang dan kapur sirih seperti kepala orang dengan mata melotot lebar. Semuanya diletakkan di kolong tempat tidur ibu nifas dan bayinya selama lima pekan sejak hari kelahiran. Tujuannya agar ibu dan bayinya selamat dari segala gangguan roh jahat dan segala penyakit karena telah disiapsiagakan penangkalnya, yaitu sesaji tersebut. Ini merupakan kesyirikan.
5. Memakai gelang, ikat pinggang, benang dan semacamnya untuk tolak bala’. Termasuk hal ini ialah mengikatkan tali di perut bayi atau pergelangan tangannya. Yaitu tali khusus berwarna hitam campur merah yang diikatkan di perut dan tangan bayi, ada yang menyebutnya tali kendit. Tujuannya untuk tolak bala’, agar anak tersebut tidak diganggu oleh roh jahat dan agar selamat dari bahaya sakit dan penyakit.
6. Masih pada anak-anak, berupa azimat tolak bala’. Berupa secarik kertas yang ditulisi serangkaian huruf Arab namun tak terbaca meski sarat makna—menurut mereka—(ada yang menyebutnya rajah). Ditulis pada tengah malam Jum’at kliwon lalu dibungkus dengan kain dan semisalnya untuk dipakaikan sebagai kalung. Tujuannya agar anak terhindar dari berbagai penyakit, tidak mudah terkejut, dan lain-lainnya.
7. Azimat serupa dibuat untuk suami atau istri yang mandul. Untuk istri yang mandul, dicarikan pangkal batang pisang sobo dicampur dengan beberapa bahan jamu lainnya untuk diminum. Sedang bagi suami yang mandul, harus puasa selama tujuh hari dengan dibacakan surat Inna anzalnaahu (mungkin maksudnya surat al-Qodar—pen.) seribu kali pada malam Jum’at, dan ketika hendak berhubungan suami-istri masing-masing harus mengenakan azimat tersebut. Tujuannya agar mendapatkan keturunan.
8. Bagi para pedagang, pemilik toko, kedai, warung dan lain-lainnya, di rumah maupun di luar rumah dibuatlah azimat pelaris. Azimat ditulis di kertas pada malam Kamis Legi atau Senin Legi. Diletakkan di sekitar barang dagangan atau lebih utama di peti tempat uang. Tujuannya agar dagangannya laris terjual.
Dan masih banyak kesyirikan-kesyirikan lainnya yang masih belum kami sebutkan di sini. Semoga dengan mengetahui pokok-pokoknya akan kita ketahui yang lainnya.
Kesyirikannya Begitu Nyata
Pengaruh jelek maupun baik, mara bahaya maupun kemanfaatan, semuanya Alloh-lah yang mengaturnya. Dia-lah yang menimpakan mara bahaya, Dia pula yang memberi kemanfatan. Tidak ada satu makhluk pun yang kuasa melakukannya selain Alloh semata. Dia azza wajalla berfirman:
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ (٣٨)
Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Alloh. Jika Alloh hendak mendatangkan kemadhorotan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemadhorotan itu? Atau jika Alloh hendak memberi rohmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rohmat-Nya? Katakanlah: “Cukuplah Alloh bagiku.” Kepada-Nyalah orang-orang yang berserah diri bertawakal.” (QS. az-Zumar [39]: 38)
Jadi, mara bahaya bukan ditolak oleh hari, bulan maupun tahun tertentu. Bukan pula oleh tumpeng robyong, sesaji, gelang, ikat pinggang, gelang, benang, tali kendit, azimat atau rajah maupun yang lainnya. Semua perkara tersebut tidak memberikan manfaat apa pun, malah sangat besar bahayanya. Sebab mara bahaya terjadi atas kehendak Alloh subhanahu wata’ala, sehingga tidak ada yang kuasa menolaknya selain diri-Nya azza wajalla. Bila penolakan mara bahaya diminta dari selain-Nya, jelas itu merupakan kesyirikan. Sungguh syirik ialah dosa yang paling berbahaya.
Begitu juga kemanfaatan, tertolaknya mara bahaya, keselamatan, keberuntungan, keberhasilan dan kesuksesan, keturunan atau anak-anak, dan rezeki apapun, semua datangnya hanya dari Alloh azza wajalla semata. Dia-lah yang menyelamatkan dan Dia azza wajalla juga yang memberi rezeki. Firman-Nya azza wajalla:
وَإِذَا غَشِيَهُمْ مَوْجٌ كَالظُّلَلِ دَعَوُا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ فَلَمَّا نَجَّاهُمْ إِلَى الْبَرِّ فَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمَا يَجْحَدُ بِآيَاتِنَا إِلا كُلُّ خَتَّارٍ كَفُورٍ (٣٢)
Dan apabila mereka dilamun ombak yang besar seperti gunung, mereka menyeru Alloh dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. Dan tatkala Alloh menyelamatkan mereka sampai di daratan, maka sebagian mereka tetap menempuh jalan yang lurus. (QS. Luqman [31]: 32)
Dia subhanahu wata’ala juga berfirman:
إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ (٥٨)
Sesungguhnya Alloh, Dia-lah Maha Pemberi Rezeki, Yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh. (QS. adz-Dzariyat [51]: 58)
Maka, kenalilah kesyirikan agar bisa menghindar darinya, sebagaimana Anda mengenal tauhid guna menunaikannya. Dengan begitu, kita telah berusaha menyelamatkan diri dan keluarga kita dari kekekalan di neraka. Semoga Alloh subhanahu wata’ala memberikan taufiq-Nya. Amin.](https://scontent-a-sin.xx.fbcdn.net/hphotos-ash3/t1.0-9/s526x395/1964865_602459219840298_2103157730_n.jpg)





