This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Pages

DR. Zakir Naik : Al-Qur'an VS Injil

Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Juli 2014

8 Prinsip tentang Cerai ketika Marah


Menanggapi banyaknya pertanyaan tentang perceraian, berikut beberapa kaidah penting terkait cerai ketika marah:

Pertama, Hindari Perceraian Semaksimal Mungkin
Mengapa perlu dihindari? Karena perceraian adalah bagian dari program besar iblis. Raja setan ini sangat bangga dan senang ketika ada cecunguknya yang mampu memisahkan antara suami-istri. Disebutkan dalam hadis dari Jabir, Nabi‘alaihis shalatu was salam bersabda,
إن إبليس يضع عرشه على الماء ثم يبعث سراياه فأدناهم منه منزلة أعظمهم فتنة يجئ أحدهم فيقول فعلت كذا وكذا فيقول ما صنعت شيئا قال ثم يجئ أحدهم فيقول ما تركته حتى فرقت بينه وبين امرأته قال فيدنيه منه ويقول نعم أنت
“Sesungguhnya iblis singgasananya berada di atas laut. Dia mengutus para pasukannya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah yang paling besar godaannya. Di antara mereka ada yang melapor, ‘Saya telah melakukan godaan ini.’ Iblis berkomentar, ‘Kamu belum melakukan apa-apa.’ Datang yang lain melaporkan, ‘Saya menggoda seseorang, sehingga ketika saya meninggalkannya, dia telah bepisah (talak) dengan istrinya.’ Kemudian iblis mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan berkata, ‘Sebaik-baik setan adalah kamu.’” (HR. Muslim, no.2813).
Al-A’masy mengatakan, “Aku menyangka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Iblis merangkul setan itu’.”
Imam al-Munawi mengatakan, “Sesungguhnya hadis ini merupakan peringatan keras, tentang buruknya perceraian. Karena perceraian merupakan cita-cita terbesar makhluk terlaknat, yaitu Iblis. Dengan perceraian akan ada dampak buruk yang sangat banyak, seperti terputusnya keturunan, peluang besar bagi manusia untuk terjerumus ke dalam zina, yang merupakan dosa yang sangat besar kerusakannya dan menjadi skandal terbanyak.” (Faidhul Qadir, 2:408).
Memang pada dasarnya, talak adalah perbuatan yang dihalalkan. Akan tetapi, perbuatan ini disenangi iblis karena perceraian memberikan dampak buruk yang besar bagi kehidupan manusia. Betapa banyak anak yang terlantar, tidak merasakan pendidikan yang layak, gara-gara broken home. Bisa jadi, anak-anak korban perceraian itu akan disiapkan iblis untuk menjadi bala tentaranya.
Lebih dari itu, salah satu dampak negatif sihir yang disebutkan oleh Allah dalam Alquran adalah memisahkan antara suami dan istri. Allah berfirman,
فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِه
Mereka belajar dari keduanya (Harut dan Marut) ilmu sihir yang bisa digunakan untuk memisahkan seseorang dengan istrinya.” (QS. Al-Baqarah:102)
Sekali lagi, jangan sampai kita mengabulkan keinginan dan harapan iblis. Pikirkan ulang, dan ingat masa depan anak-anak dan nilai keluarga Anda di mata masyarakat.
Kedua, Marah Ada Tiga Bentuk
Pembaca yang budiman, untuk menilai keabsahan perceraian ketika marah, terlebih dahulu perlu kita pahami tentang macam-macam marah, sebagaimana yang dijelaskan para ulama. Ibnul Qayim menulis buku khusus tentang cerai ketika marah, judulnya: Ighatsatul Lahafan fi Hukmi Thalaq al-Ghadban. Beliau menjelaskan bahwa marah ada tiga macam:
Seseorang masih bisa merasakan kesadaran akalnya, dan marahnya tidak sampai menutupi pikirannya. Dia sadar dengan apa yang dia ucapkan dan sadar dengan keinginannya. Marah dalam kondisi ini tidaklah mempengaruhi keabsahan ucapan seseorang. Artinya, apapun yang dia ucapkan tetap dinilai dan teranggap. Baik dalam urusan keluarga, jual beli, atau janji, dst.
Marah yang memuncak, sehingga menutupi pikiran seseorang dan kesadarannya. Dia tidak sadar dengan apa yang dia ucapkan atau yang dia inginkan. Layaknya orang yang gila, hilang akal, kemudian ngamuk-ngamuk. Marah pada level ini, ulama sepakat bahwa semua ucapannya tidak teranggap dan tidak diterima. Baik dalam urusan muamalah, nikah, sumpah, janji, dst.. Karena ucapan seseorang ternilai sah menurut syariat, jika orang yang mengucapkannya sadar dengan apa yang dia ucapkan.
Marah yang tingkatannya pertangahan dari dua level di atas. Akal dan pikirannya tertutupi, namun tidak sampai total. Layaknya orang stres yang teriak-teriak, lupa daratan. Tidak sebagaimana level sebelumnya. Untuk marah dalam kondisi ini, statusnya diperselisihkan ulama. Ada yang mengatakan ucapannya diterima dan ada yang menilai tidak sah. Kemudian Ibnul Qayim menegaskan, “Dalil-dalil syariat menunjukkan (marah dalam kondisi ini)tidak sah talaknya, akadnya, ucapannya membebaskan budak, dan semua pernyataan yang membutuhkan kesadaran dan pilihan. Dan ini termasuk salah satu bentuk ighlaq (tertutupnya akal), sebagaimana keterangan para ulama.
(Ighatsatul Lahafan fi Hukmi Thalaq al-Ghadban, Hal. 39)
Ketiga, Kalimat ‘cerai’ Ada Dua
Sebelum melanjutkan pembahasan lebih jauh, kita perlu memahami bahwa kalimat cerai dan turunanya ada dua: lafadz sharih (tegas) dan lafadz kinayah (tidak tegas). Sayid Sabiq dalam Fiqh Sunah menjelaskan:
Lafadz talak bisa dalam bentuk kalimat sharih (tegas) dan bisa dalam bentukkinayah (tidak tegas).
a. Lafadz talak sharih adalah lafadz talak yang sudah bisa dipahami maknanya dari ucapan yang disampaikan pelaku. Atau dengan kata lain, lafadz talak yang sharihadalah lafadz talak yang tidak bisa dipahami maknanya kecuali perceraian. Misalnya: Kamu saya talak, kamu saya cerai, kamu saya pisah selamanya, kita bubar…, silahkan nikah lagi, aku lepaskan kamu, dan semua kalimat turunannya yang tidak memiliki makna lain selain cerai dan pisah selamanya.
Imam as-Syafi’i mengatakan, “Lafadz talak yang sharih intinya ada tiga: talak (arab: الطلاق), pisah (arab: الفراق), dan lepas (arab: السراح). Dan tiga lafadz ini yg disebutkan dalam Alquran.” (Fiqh Sunah, 2:253).
b. Lafadz talak kinayah (tidak tegas) adalah lafadz yang mengandung kemungkinan makna talak dan selain talak. Misalnya pulanglah ke orang tuamu, keluar sana.., jangan pulang sekalian..,
Cerai dengan lafadz tegas hukumnya sah, meskipun pelakunya tidak meniatkannya. Sayid Sabiq mengatakan, “Kalimat talak yang tegas statusnya sah tanpa melihat niat yang menjelaskan apa keinginan pelaku. Mengingat makna kalimat itu sangat terang dan jelas.” (Fiqh Sunah, 2:254)
Hal yang sama juga ditegaskan dalam Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah (Ensiklopedi Fiqh),
واتفقوا على أن الصريح يقع به الطلاق بغير نية
“Para ulama sepakat bahwa talak dengan lafadz sharih (tegas) statusnya sah, tanpa melihat niat (pelaku)” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 29:26)
Sementara itu, cerai dengan lafadz tidak tegas (kinayah), dihukumi dengan melihat niat pelaku. Jika pelaku melontarkan kalimat itu untuk menceraikan istrinya, maka status perceraiannya sah. Bahkan sebagian ulama hanafiyah dan hambali menilai bahwa cerai dengan lafadz tidak tegas bisa dihukumi sah dengan melihat salah satu dari dua hal; niat pelaku atau qarinah (indikator). Sehingga terkadang talak dengan kalimat kinayah dihukumi sah dengan melihat indikatornya, tanpa harus melilhat niat pelaku.
Misalnya, seorang melontarkan kalimat talak kinayah dalam kondisi sangat marah kepada istrinya. Keadaan ‘benci istri’ kemudian mengucapkan kalimat tersebut, menunjukkan bahwa dia ingin berpisah dengan istrinya. Sehingga dia dinilai telah menceraikan istrinya, tanpa harus dikembalikan ke niat pelaku.
Akan tetapi, pendapat yang lebih kuat, semata qarinah (indikator) tidak bisa jadi landasan. Sehingga harus dikembalikan kepada niat pelaku. Ini merupakan pendapat Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin, sebagaimana keterangan beliau di Asy-Syarhu al-Mumthi’ 11:9.
Kemudian terkait masalah ini, ada satu ucapan yang sama sekali tidak mengandung makna talak sedikit pun. Baik secara tegas maupun kiasan. Untuk kalimat semacam ini sama sekali tidak dinilai sebagai talak, apapun niatnya. Misalnya mengumpat istrinya, atau menjelekkannya, dst. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Jika kalimat yang dilontarkan sama sekali tidak mengandung kemungkinan makna talak, maka status talak tidak jatuh (baca: tidak sah), meskipun pelaku berniat untuk menceraikannya ketika dia mengucapkan kalimat tersebut. Misalnya, seseorang mengatakan, ‘Kamu pendek.., kamu ketinggian..’, dan orang ini menyatakan, ‘Saya berniat untuk menceraikannya.’ Yang demikian hukumnya tidak jatuh talaknya. Karena kalimat semacam ini sama sekali tidak mengandung makna talak. (Asy-Syarhu al-Mumthi’, 13:66)
Keempat, Cerai Ketika Marah
Terdapat sebuah hadis, dari A’isyah radhiallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا طلاق ولا عتاق في إغلاق
Tidak ada talak dan tidak dianggap kalimat membebaskan budak, ketika ighlaq.” (HR. Ahmad, no.26403, Ibnu Majah, no.2046, Hakim, dan dihasankan Al-Albani)
Makna kata: ighlaq : terdesak. Karena orang yang terdesak kondisinya mughlaq(tertutup), sehingga gerakannya sangat terbatas. (An-Nihayah fi gharib al-atsar, 3:716)
Ada juga sekelompok ulama yang memaknai ighlaq dengan marah. Dalam arti marah yang sanngat hebat, sehingga kemarahannya menghalangi kedasarannya, sebagaimana penjelasan sebelumnya.
Berdasarkan hadis ini, ulama menjelaskan bahwa bahwa talak dalam kondisi marah besar, sampai menutupi akal, hukumnya tidak sah. Nah.., dari keterangan macam-macam marah, Imam Ibnul Qayim menjelaskan bahwa talak hukumnya jika marahnya baru pada level pertama, yaitu marah yang masih bisa merasakan kesadaran akalnya, dan marahnya tidak sampai menutupi pikirannya. Dia sadar dengan apa yang dia ucapkan dan sadar dengan keinginannya.
Sementara talak yang dijatuhkan pada saat marah di level kedua dan ketiga, talaknya tidak jatuh. Untuk marah yang sudah memuncak, sebagaian ulama menegaskan bahwa semua kaum muslimin sepakat talak yang dijatuhkan tidak sah. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Marah yang sampai pada batas, dimana dia tidak sadar dengan apa yang dia ucapkan, bahkan sampai pingsan, dalam kondisi ini talak tidak sah dengan kesepakatan ulama. Karena orang ini tidak sadar dengan apa yang dia ucapkan.” (Asy-Syarhul Mumti’, 13:28)
Karena itu, jangan Anda beralasan, ‘Saya talak istri saya ketika marah, jadi gak sah’. Alasan semacam ini bisa jadi tidak diterima. Karena selama Anda masih sadar ketika mengucapkan kata-kata cerai pada istri, maka talak statusnya sah, meskipun Anda lontarkan hal itu dalam keadaan marah.
Kelima, Cerai Tetap Sah Walaupun Anda Tidak Berniat Cerai
Bagian ini sebenarnya mengulang dari keterangan di atas. Namun mengingat banyak orang bersih kukuh untuk menolak talak yang disampaikan dengan kalimat tegas ketika marah maka perlu untuk kami sendirikan dengan rinci. Hampir semua lelaki yang menyesali talaknya ketika marah, mereka beralasan, saya sama sekali tidak berniat mentalak istri saya, saya sama sekali tidak bermaksud demikian, saya cuma ngancam, saya cuma main-main, dan seabreg alasan lainnya. Apapun itu, jika Anda dengan tegas menyampaikan kalimat talak, maka status cerai Anda sah, meskipun Anda sama sekali tidak berniat talak.
Dalilnya, hadis dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح والطلاق والرجعة
Ada tiga hal, seriusnya dinilai serius, main-mainnya dinilai serius: Nikah, talak, dan rujuk.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan dihasankan Al-Albani)
Artinya, untuk tiga akad tersebut: nikah, talak, dan rujuk, walaupun dilakukan dengan main-main, statusnya tetap sah, jika syaratnya terpenuhi.
Karena itu, hati-hati dengan kalimat talak yang sharih (tegas), yang tidak mengandung kemungkinan selain makna talak. Perhatikan kutipan penjelasan di atas:
Sayid Sabiq mengatakan, “Kalimat talak yang tegas statusnya sah tanpa melihat niat yang menjelaskan apa keinginan pelaku. Mengingat makna kalimat itu sangat terang dan jelas.” (Fiqh Sunah, 2:254)
Meskipun Anda main-main, tidak serius, cuma ngancam, atau intinya tidak bermaksud setitik pun, ingat semua alasan ini tidak bisa diterima. Alasan semacam ini bisa diterima, jika kalimat talak yang disampaikan tidak tegas (kinayah).
Keenam, cerai adalah akad lazim yang tidak bisa dibatalkan
Bagian ini akan menjelaskan bahwa talak adalah akad yang mengikat (lazim) dan tidak bisa dicabut. Sebelumnya perlu kita pahami pembagian akad ditinjau dari konsekwensinya, ada dua:
Akad lazim, adalah akad yang mengikat semua pihak yang terlibat, sehingga masing-masing pihak tidak punya hak untuk membatalkan akad. Artinya, begitu kalimat itu diucapkan maka statusnya sah, dan tidak boleh dicabut
Contoh: akad jual-beli, sewa-menyewa, nikah, talak dan semacamnya.
Akad jaiz atau akad ghairu lazim, adalah akad yang tidak mengikat. Artinya salah satu pihak boleh membatalkan akad tanpa persetujuan rekannya.
Contoh: akad pinjam-meminjam, wadi`ah, mewakilkan, dll.
(Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 30:230)
Ketujuh, hindari kalimat-kalimat bermakna cerai ketika marah
Kami sangat yakin, ketika Anda marah, Anda ingin mengungkapkan semua isi hati Anda. Apalagi ketika ditunggangi perasaan benci kepada istri. Bayangan ‘sayang-sayang’ di waktu Anda berkenalan dengan calon istri Anda seolah pudar tanpa tersisa sedikit pun.
Islam tidak melarang Anda meluapkan perasaan Anda dan ledakan hati Anda. Tapi Islam mengatur dan mengarahkan kepada sikap yang benar. Namun sungguh sangat disayangkan, betapa banyak orang yang kurang menyadari.
Tidak ada yang bisa kami nasihatkan, selain HINDARI semaksimal mungkin kalimat yang secara tegas menunjukkan makna talak. Dengan bahasa yang lebih tegas, hindari kalimat talak sharih sebisa mungkin. Ini jika Anda masih ingin bersama keluarga Anda.
Kedelapan, Jadilah Keluarga yang Tidak Gegabah
Dari A’isyah radhiallahu’anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ماكان الرفق في شيء إلا زانه ولانزع من شيء إلا شانه
Tidaklah kelembutan menyertai sesuatu melainkan ia akan menghiasinya, dan tidaklah kelembutan itu dicabut dari sesuatu, melainkan akan semakin memperburuk-nya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jadilah keluarga yang tidak gegabah, mudah emosi, mudah meluapkan kemarahan, tidak perhitungan. Yang laki-laki punya penyakit suka ngomel: cerai, talak, kita pisah, nikah sama lelaki lain sana…, bubar..bubar…, aku lepaskan kamu, besok kuurus surat cerai.., aku ikhlaskan kamu karena itu pilihanmu, aku thalaq, aku thalaq.., aku cerai tiga…,
Tapi begitu redam, ingin merasakan dekapan istrinya, dia menyesal…, dia ingkari dan ingkari… tidak, sama sekali saya tidak bermaksud menjatuhkan talak… Allahu akbar!…, inilah potret suami yang kesadarannya kurang, jika tidak ingin dibilang akalnya kurang.
Tidak kalah dengan itu, yang perempuan sukanya minta cerai.., dikit-dikit minta cerai, ceraikan aku.., talak saja aku.., aku ingin cerai….!! ini tidak kalah parahnya. Sungguh potret wanita kurang….
Sabar…Sabar…Sabar… tahan lidah…
Allahu a’lam
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Jumat, 04 April 2014

Bisakah Jin Menyembunyikan Pesawat?

Pesawat Malaysia MH370

Kamis, 20 Maret 2014

Bertaubat dari Pacaran

Posted on by admin


Assalamu ‘alaikum, Sakinah, mohon maaf saya ingin bertanya tentang sesuatu. Saya (21th) saat ini berpacaran dan pernah berhubungan seks dengannya. Setelah melakukan kesalahan itu, saya menyadarinya sehingga saya tidak pernah mengulanginya lagi. Namun sampai sekarang status kami masih pacaran.
Lambat laun saya menyadari bahwa berpacaran yang saya lakukan sebenarnya sangat tidak disukai Allah walaupun tidak sampai berhubungan seks. Sebenarnya kami pun sekarang tidak pernah bersentuhan jika bertemu. kami juga sangat jarang bertemu. Kami hanya komunikasi lewat sms saja.
Sebenarnya saya ingin sekali putus supaya saya bisa lebih dekat ke Allah dan mohon ampun atas dosa-dosa saya dahulu. Tapi, saya udah berulang kali minta putus, namun dia tidak mau. Alasannya, dia yang telah merenggut kesucian saya, maka dia juga yang menikahi saya.
Selain itu, dia juga mengaku sangat mencintai saya dan gak bisa berpindah ke lain hati.  Sebenarnya, dia udah pengin banget nikahin saya, tapi karena masih kuliah dan belum punya kerja, kami belum diperbolehkan menikah oleh ortu kedua belah pihak.

Jika saya minta putus ke dia, biasanya dia gak mau & menjadi sangat sedih. Dia bilang,  selama ini semangat kuliah karena saya. Hal itu kadang membuat saya jadi kasian sama dia sekaligus kasian juga sama ortunya jika dia hancur kuliahnya cuma gara-gara saya putusin.
Selain itu, jika saya putusin pacar saya, saya juga jadi ga enak sama ortu dia, sebab kami udah kenal deket dan mereka udah setuju banget jika nanti saya yang jadi menantu mereka.
Sebenarnya, jika mutusin dia, saya bukan berharap supaya sata dapat yang lebih baik dari  dia. Sama sekali bukan. Saya cuma ingin gak pacaran lagi supaya lebih dekat sama Allah,  karena pacaran ini membuat saya terkadang gelisah jika tidak mendapat kabar darinya. Tapi di sisi lain, saya bimbang atas dua hal di atas. Selain itu, masa’ orang yang udah mau tanggung jawab dengan ketidakperawanan saya, sy sia-siakan??
Saya takut, jika nanti akhirnya kami benar-benar putus, dia akan menikah dengan wanita lain karena dia menganggap saya tidak mencintainya. Sebenarnya saya sangat ingin menikah dengannya. Namun saya hanya tak mau pacaran dengannya. Menurut Sakinah  bagaimana? Apakah:
a. Saya tetap mutusin pacar supaya lebih dekat sama Allah
b. Saya gak mutusin pacar, tapi kami saling bantu seperti layaknya sahabat sampai kami nikah setelah lulus? (Tapi masih sekitar 2,5 thn lagi).
c. Atau ada pendapat lain?
Mohon penjelasannya, karena saya sangat bingung. Terima kasih.
JAWABAN:
Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh, Bismillahirrahmanirrahim.
Segala puji bagi Allah, Rabb alam semesta. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang senantiasa setia mengikuti ajarannya yang lurus hingga hari kiamat.
Saudariku, semoga Allah merahmati Anda, setelah membaca semua apa yang Anda ceritakan di atas, kami nasihatkan kepada Anda dan pacar Anda agar segera bertaubat kepada Allah dengan taubat nashuha, memperbanyak istighfar (minta ampunan) kepada-Nya atas segala perbuatan dosa yang pernah Anda berdua lakukan, serta bersungguh-sungguh dalam menjalan perintah-perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala tatkala menyebutkan beberapa sifat orang-orang yang bertakwa:
وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ (135) أُولَئِكَ جَزَاؤُهُمْ مَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَجَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَنِعْمَ أَجْرُ الْعَامِلِينَ (136)
“Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka Mengetahui. Mereka itu balasannya ialah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan Itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal.” (Ali ‘Imran: 135-136)
Dan firman-Nya pula:
إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِنْ قَرِيبٍ فَأُولَئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا (17)
“Sesungguhnya Taubat di sisi Allah hanyalah Taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang Kemudian mereka bertaubat dengan segera, Maka mereka Itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (An-Nisa’: 17)
Maka dari itu, sejak sekarang juga hendaknya Anda berhenti dari berpacaran dengan siapa pun (baik bertemu secara langsung maupun melalui telepon, sms, chatting atau lainnya), dan menjauhi segala hal yang akan menjerumuskan diri Anda ke dalam perbuatan keji (zina) dan mungkar. Dengan demikian, mudah-mudahan Allah menerima taubat Anda dan mengampuni segala kesalahan dan dosa yang telah lalu. Allah Ta’ala berfirman,
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Isra’ : 32)
Janganlah Anda tertipu atau terlena dengan pengakuan pacar Anda yang menyatakan bahwa dia sangat mencintai dan menyayangi Anda, padahal Anda belum halal baginya. Sebab, ini akan membuat Anda sulit untuk terbebas dari jerat-jerat setan, sehingga menghalangi Anda dari taubat nashuha. Di samping itu, berlarut-larut dalam dosa dan maksiat akan membuat hidup Anda penuh dengan kegelisahan, kesedihan dan kesempitan, serta hati pun hampir-hampir tak pernah merasakan ketenangan dan kebahagiaan yang hakiki.
Sebab, tatkala Anda bertemu dan berdekatan dengan pacar Anda, hati Anda merasa khawatir akan kehilangan dan berpisah dengannya. Begitu pula ketika Anda berpisah dan berjauhan dengan pacar Anda, hati Anda pun merasa rindu yang sangat untuk segera berjumpa dan berdekatan dengannya. Demikianlah keadaan hati orang yang berpacaran (berbuat maksiat) sebagai pengaruh buruk yang ditimbulkan oleh dosa dan maksiat. Allah Ta’ala berfirman,
وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا
“Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, Maka Sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit”. (QS. Thaaha: 124)
Sedangkan ketenangan dan kebahagiaan hidup, serta lapangnya dada hanya diperoleh dengan jalan ketakwaan dan ketaatan kepada Allah Ta’ala semata. Sebagaimana firman-Nya:
الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ (28)
“(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, Hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenteram.” (Ar-Ra’d: 28)
Adapun keinginan pacar Anda untuk segera menikahi Anda sebagai bentuk tanggung jawabnya, namun tidak disertai dengan adanya kemampuan memberikan nafkah secara lahir dan batin, maka yang demikian ini tidak sesuai dengan bimbingan Islam dalam pernikahan. Sebab, keadaan seperti itu akan menimbulkan banyak kerusakan dan akan mengurangi keharmonisan dalam berumah tangga. Apalagi kedua orang tua masing-masing belum mengizinkan atau merestui pernikahan Anda berdua, tentu ini sangat dilarang.
Oleh karena itu, hendaknya Anda dan pacar Anda memperbaiki keadaan masing-masing dengan bertaubat kepada Allah, menghiasi diri Anda dengan akhlak dan adab Islami yang mulia, serta memohon kepada Allah agar Dia menganugerahkan kepada Anda calon suami yang sholih dan hidup bahagia di dunia dan akhirat.
Jika Anda berdua telah bertaubat, maka dengan izin Allah, Anda berdua akan dimasukkan ke dalam golongan hamba-hamba-Nya yang baik-baik, dan berhak mendapatkan pendamping hidup yang baik-baik pula. Allah Ta’ala berfirman,
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ
“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).” (An-Nuur: 26)
Demikian jawaban atas pertanyaan yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat menyelesaikan problem yang sedang Anda hadapi, dan menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat. Wallahu Ta’ala A’lam bish-showab.
Artikel Majalah Nikah Sakinah rubrik Konsultasi Pra Nikah
Dijawab oleh: Muhammad Wasitho, Lc

Kamis, 27 Februari 2014

Bagaimana Tata Cara Shalat Jumat di Kereta


Soal:

Assalaam ‘alaikum Warahmatullaah wabaarakaatuh
Bagaimana kaifiyat (tata cara) shalat Jum’at di kereta?
081381542305
Jawab:
Wa‘alaikum salaam Warahmatullaah wabaarakaatuh
Shalat Jum’at di kereta dalam safar? Kalau sedang safar tidak harus shalat Jum’at. Kewajiban shalat gugur atas dirinya dengan sebab safar [Baca: Wajibkah Shalat Jum'at Bagi Musafir?]. Cukup bagi Antum shalat Dzuhur dan Ashar dengan jama’ dan qashar selama dalam safar. Wallahu A’lam. [Badrul Tamam/voa-islam.com]
- See more at: http://www.voa-islam.com/read/konsultasi-agama/2014/02/21/29176/bagaimana-tata-cara-shalat-jumat-di-kereta/#sthash.zxjHFc7t.dpuf

Adakah Tuntunan Mengusap Wajah Setelah Berdoa?


Pertanyaan:

Adakah Tuntunan Mengusap wajah setelah selesai berdoa?
Ibu Darti - Bekasi
Jawaban:
Oleh; Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengusap wajah setelah berdoa. Ada tiga pendapat tentangnya. Pertama, sunnah berdasarkan hadits yang dihassankan sebagian ulama seperti Ibnul Hajar dan Imam Nawawi.
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ لَمْ يَحُطَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
“Apabila Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengangkat kedua tangannya saat berdoa, beliau tidak meluruskannya sehingga mengusapka kedua tangannya ke wajah beliau.” (HR. Al-Tirmidzi dari haidts Umar bin Khathab Radhiyallahu 'Anhu)

Rabu, 26 Februari 2014

Membeli Dengan Harga Murah Dan Menjual Dengan Harga Mahal


Pertanyaan:
  
Assalamu’alaikum. Ustadz, kalau saya membeli padi pada saat panen (harganya murah) untuk dijual lagi di kemudian hari setelah harganya stabil (harga naik kembali), apakah boleh? Apa dalilnya?  
Jazakallahu khoiron


Jawaban:

Wa’alaikumussalam. Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.

BELI MURAH JUAL MAHAL


Membeli barang di saat harga barang murah atau di musim panen adalah suatu hal yang biasa dilakukan oleh para pedagang. Setelah membeli biasanya mereka tidak segera menjualnya, namun menanti saat yang tepat untuk melakukan penjualan, yaitu ketika permintaan pasar terhadap barang telah membaik, dan harga pun meningkat. Dengan cara ini pedagang bisa memperoleh keuntungan. Bahkan inilah inti dan ruh dari perdagangan, membeli dengan harga murah dan menjual dengan harga mahal.

Darah Jihadku Pembersih Dosa-Dosaku


Ya robbi…..
Telah kudengar dibelahan bumi sana
Saudara-saudaraku telah turun ke medan jihad
Sedang aku masih disini..
Masih berfikir dan berfikir…
Bagaimana cara hamba hadir kesana
Sementara disini….penguasa di negeri ini, juga terdiam
Termangu….cuma bertopang dagu..
Tak melakukan apapun untuk saudara-saudaraku disana
Tuk memberangkatkan hamba kemedan jihad
Bersama memerangi kaum kufar dan munafiq
Ya robbi….
Hati ini sudah rindu sekali tuk berangkat jihad
Memanggul senjata, menyongsong maut…
Demi menegakkan kalimatmu yang agung…
Yang sering kuucap dikala sholat
Lima waktu dalam sehari
Sungguh aku rindu panggilan jihad
Sungguh kuingin tumpahkan darahku di bumimu yang luas
Ingin kubuktikan setiap kalimat yang sering kudengar
WAJAHADU FISSABILILLAH BI ANWALLIKUM WAANFUSIKUM
JIHADLAH KAMU DENGAN HARTA DAN JIWA KAMU
Robbi…..hamba sadar itu….hamba ingin itu…..
Hamba ingin memeluk bumimu dengan darah segarku
Yang bisa kudapatkan hanya di medan jihad sesungguhnya
Di Yaman, di Somalia, di Afghanistan, di Pakistan..
Juga di Suriah dan Myanmar….
Atau dimanapun di negeri yang sedang dipenuhi mujahid-mujahidmu
Bagi hamba tak pernah menolak dan ragu…..
Wahai para calon syuhada…..
Wahai ikhwan dan juga akhwat..
Mari kita songsong medan jihad
Mari kita tumpahkan darah segar kita dimuka bumi manapun
Peluk dan raihlah ridho Illahi….
Tinggalkan segala urusan dunia yang penuh tipuan
Hadapkan wajah kita ke bumi jihad Pakistan, Somalia, Yaman, Afghanistan
Juga Suriah dan Myanmar…
Ya Robbi….
Kuingin darah segarku yang tertumpah sebagai penghapus dosa-dosaku…..
Hanya ini yang aku mau……bukan yang lain…
Sedikit saja darah ini menetes…..
Hamba berharap bisa menghapus sedikit dosa hamba
Bisa menyeka debu-debu dosa hamba….
Bisa melunturkan kotoran dosa-dosa….
Hanya ini Ya Robbi….yang kurindu…yang kumaui….

Depok Jaya, 16 Ramadhan 1433/4 Agustus 2012 (Pukul 11:13 WIB)
Kupersembahkan untu keluargaku tercinta
juga ikhwan dan akhwat terkasih.

Blogger news